Straight News.
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Seorang warga dari Kecamatan Pegasing di Aceh Tengah telah melaporkan ke pihak kepolisian karena diduga istrinya berselingkuh dengan pria lain hingga hamil, hal ini diketahui awak media, Jumat (13/03/2026).
Menurut informasi dari suami yang bernama FN, dia mendengar kabar tentang perbuatan istrinya dari orang di sekitarnya, tetapi FN tidak mempercayainya karena tidak ada bukti yang jelas.
Saat FN menanyakan tentang berita itu kepada istrinya yang bernama FA, yang menunjukkan bahwa FA terlibat dengan orang lain, serta FA pernah membawa pria lain ke rumah, FA langsung marah dan mengatakan bahwa semua itu tidak benar.
Kemudian, FN meminta seseorang untuk melihat rekaman CCTV di rumahnya, dan dia sangat terkejut melihat rekaman tersebut.
Di dalam rekaman CCTV, tampak seorang pria berpakaian gelap masuk ke rumah FN dengan menggunakan mobil FN yang dipakai oleh FA.
Peristiwa itu terjadi ketika FN tidak berada di rumah karena dia sering pergi ke kebun dan menginap di sana beberapa hari, sehingga FA memanfaatkan momen itu untuk membawa pria selingkuhannya ke rumah dan menginap sampai pagi.
Selain itu, FN juga memeriksa ponsel istrinya dan menemukan pesan di Whatsapp antara FA dan IL, termasuk pesan suara yang penuh kasih sayang dan percakapan yang tidak pantas.
FN juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan istrinya, dia sudah hamil, dan ada surat keterangan dari puskesmas terdekat yang mendukung pernyataan tersebut.
Tim media kemudian mengonfirmasi informasi tersebut dengan pihak puskesmas, dan menemukan dalam catatan puskesmas bahwa FA telah memeriksakan kehamilannya di sana.
Pada tanggal 9 Maret 2026, FN melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan nomor: STTLP/B/36/lll/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.
“Saya berharap pihak kepolisian Polres Aceh Tengah dapat mengambil tindakan tegas dan memberikan hukuman maksimal kepada FA dan IL, yang telah melakukan perbuatan selingkuh di rumah saya,” kata FN dengan penuh harapan.
Dia menambahkan, “Jika mereka tidak berbuat selingkuh, mengapa IL masuk ke rumah saya dan menginap saat saya tidak ada? Bahkan anak saya bilang sering melihat IL menginap dan tidur dengan istri saya,” jelas FN.
Dari penelusuran tim media dan konfirmasi dengan Kepala Desa setempat, yang bernama Reje, menjelaskan, “Dulu IL dan FN juga pernah berselingkuh, tetapi kami sudah membuat surat kesepakatan dengan IL agar tidak mengulanginya, namun kini terjadi lagi,” ungkap Reje.
FN juga berkata bahwa dia telah lama menikah dengan FA, tetapi mereka tidak memiliki anak, dan FA diketahui tidak subur.
Jika terbukti bersalah dalam tindakan selingkuh, maka mereka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan UU Nomor 1 KUHP tahun 2023 yang mulai berlaku Januari 2026 mengenai perzinaan pasal 411, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki hubungan intim dengan orang yang bukan pasangan sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Liputan: (Alamsyah)












