Scroll untuk baca artikel
ACEH TAMIANGPEMERINTAH

Bupati Aceh Tamiang Instruksikan Uji Publik Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap I Gelombang II

7
×

Bupati Aceh Tamiang Instruksikan Uji Publik Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap I Gelombang II

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Redaksi media ini, pada jalur jaringan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. https://prokopim.acehtamiangkab.go.id/ disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan uji publik terhadap daftar calon penerima stimulan rumah rusak Tahap I Gelombang II sebelum ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Bupati.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menginstruksikan seluruh camat se-Kabupaten Aceh Tamiang untuk melaksanakan uji publik terhadap daftar calon penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap I Gelombang II.

Baca Juga Artikel Ini  Penyesuaian Jam Kerja ASN Aceh Tamiang Selama Ramadhan 1447 H

“Uji publik ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat langsung daftar calon penerima dan menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian data,” ujar Bupati, Sabtu (21/2/26).

Baca Juga Artikel Ini  SAH ! Bupati Armia Lantik Direktur PDAM Aceh Tamiang

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (verval), jumlah calon penerima pada Tahap I Gelombang II sebanyak 11.674 unit dari total 37.888 unit rumah rusak yang terdata.

Bupati menginstruksikan seluruh camat agar menyebarluaskan data rumah rusak yang telah diverifikasi dan validas agar dilakukan uji publik pada 22-24 Februari 2026 di kantor kecamatan, kantor desa, tempat ibadah, serta lokasi strategis lainnya.

Baca Juga Artikel Ini  Istri Diduga Berselingkuh Dengan Pria Lain Hingga Hamil, Suami Lapor Polisi

Masyarakat yang keberatan terhadap hasil verval dapat menyampaikan sanggahan melalui formulir resmi ke pihak kecamatan untuk direkap, dengan batas waktu pada 25 – 26 Februari 2026 pukul 09.00 – 15.00 WIB.

Melalui uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan stimulan rumah rusak.

Liputan : (Pemimpin Umum / Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *