Scroll untuk baca artikel
ACEH TAMIANGPEMERINTAH

Percepat Pencairan Bantuan Rumah Rusak, Bupati Aceh Tamiang Teken Kerja Sama dengan BSI

6
×

Percepat Pencairan Bantuan Rumah Rusak, Bupati Aceh Tamiang Teken Kerja Sama dengan BSI

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Redaksi media ini, pada jalur jaringan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. https://prokopim.acehtamiangkab.go.id/ disebutkan bahwa  Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pimpinan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang. Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk mempercepat penyaluran bantuan stimulan bagi warga korban bencana alam hidrometeorologi.

Baca Juga Artikel Ini  Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025, Pemkab Aceh Tamiang Siap Dukung Proses Audit BPK

PKS ini menjadi payung hukum utama dalam pendistribusian dana perbaikan rumah bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang. Prosesi penandatanganan berlangsung pada Jumat (20/2/26) siang, di aula Setdakab setempat.

Bupati Armia menegaskan, kerja sama ini bertujuan agar bantuan tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat administrasi. Beberapa poin-poin teknis percepatan yang disepakati, di antaranya, pembukaan rekening massal bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan data valid yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Baca Juga Artikel Ini  Mendagri Pimpin Apel Pemulangan Satgas Percepatan Aktivasi Aceh Tamiang

Sementara itu disebutkan, pencairan dilakukan berbasis progres, secara bertahap berdasarkan rekomendasi teknis BPBD setelah melihat progres fisik perbaikan rumah di lapangan.

Baca Juga Artikel Ini  Bupati Armia Hadiri Pembukaan Manasik Haji 1447 H Aceh Tamiang

Kemudian, BSI juga akan melakukan penjadwalan pencairan. Hal ini guna menghindari antrean, pencairan akan dijadwalkan secara sistematis melalui koordinasi dengan Camat dan Datok Penghulu setempat.

Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, Bupati Armia berharap proses rehabilitasi hunian warga dapat segera tuntas sehingga masyarakat terdampak bisa kembali menempati rumah yang layak dan aman.


Liputan : (Pemimpin Umum / Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *