Scroll untuk baca artikel
PEMERINTAH

Pendataan Ulang Diperluas, Pemkab Aceh Tamiang Percepat Pendataan Ulang Korban Bencana untuk Bantuan Rumah Rusak Tahap III

8
×

Pendataan Ulang Diperluas, Pemkab Aceh Tamiang Percepat Pendataan Ulang Korban Bencana untuk Bantuan Rumah Rusak Tahap III

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tamiang – METRO GEMA NEWS:

Informasi yang diterima dari Prokopim Kabupaten Aceh Tamiang, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi agar segera memastikan diri telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, Sabtu (04/04/26).

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menginstruksikan seluruh camat dan datok penghulu di setiap kampung agar segera melakukan pendataan ulang penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap III. Pendataan ini difokuskan bagi warga yang belum terakomodasi pada Tahap I dan II.

Baca Juga Artikel Ini  Rangkaian HUT Aceh Tamiang ke-24, Digelar Zikir Akbar ASN

“Para camat dan datok penghulu harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegas Bupati.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang By Name By Address (BNBA) untuk calon penerima bantuan Tahap III. Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, pemerintah daerah juga memperluas ruang lingkup pendataan.

Pendataan ulang tidak hanya difokuskan pada pemilik rumah terdampak, tetapi juga mencakup kelompok masyarakat lainnya seperti penyewa, warga dengan dua kepala keluarga dalam satu rumah, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, hingga rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah. Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan secara adil dan merata.

Baca Juga Artikel Ini  Bupati Aceh Tamiang Dampingi Mendagri Pimpin Apel Satgas IPDN Gelombang III untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyampaikan bahwa langkah pendataan ulang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

Baca Juga Artikel Ini  Bupati Aceh Tamiang Tinjau Pembangunan Huntara

“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujarnya.

Adapun batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ditetapkan hingga 20 April 2026. Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk bentuk hardcopy maupun softcopy kepada Sekretariat Posko Terpadu dan BPBD Aceh Tamiang.

Dengan percepatan pendataan ini, pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran serta membantu masyarakat terdampak untuk segera pulih dari dampak bencana

Tayang Ulang:  (Pimpinan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *