Scroll untuk baca artikel
ACEH TAMIANGPERISTIWA

Pencemaran Nama Baik Wartawan di Aceh Tamiang, “SWI Pastikan Kawal Kasus ini Hingga tuntas..!!

10
×

Pencemaran Nama Baik Wartawan di Aceh Tamiang, “SWI Pastikan Kawal Kasus ini Hingga tuntas..!!

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

Aceh Tamiang – METRO GEMA NEWS:

Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tamiang Hendriko Lubis, sangat menyesalkan atas tindakan oknum yang memiliki akun di Facebook bernama Dinda Dinda.

Diduga mengunggah pernyataan yang menuding Zulherman, Kepala Biro Media Buser Siaga dan merupakan anggota SWI DPD Aceh Tamiang, yang di lecehkan sebagai berikut “wartawan gadungan”, “wartawan provokator” dan “wartawan kelaparan”. Tuduhan tersebut dinilai SWI tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik yang bersangkutan serta mencederai profesi jurnalistik.

Baca Juga Artikel Ini  Bupati Aceh Tamiang Lantik 29 Datok Penghulu

Menanggapi hal tersebut, sosok Zulherman yang akrab disapa Bang Yongciek, sudah menjalani dunia wartawan sekira sudah 20 tahun lamanya untuk meliput di Aceh Tamiang, secara resmi sudah melaporkan pencemaran nama baik ke Polres Aceh Tamiang pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.

Baca Juga Artikel Ini  Wakil Bupati Pimpin Apel Pelepasan Satgas TNI Operasi Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Sementara berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP khususnya Pasal 433 ayat (2) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ketua SWI akan mengawal dan menangani kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen kami dalam melindungi anggota serta menjaga marwah profesi wartawan.

“Kami dari SWI Aceh Tamiang sangat menyayangkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota kami. Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan setiap tuduhan harus disertai bukti. Jika merasa keberatan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang benar, bukan dengan menyebarkan tuduhan di media sosial tanpa bukti,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Ini  Baitul Mal Aceh – Aceh Tamiang Serahkan Bantuan Pemulihan Hunian

Dengan ini SWI mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam bermedia sosial serta menghormati profesi jurnalistik sebagai pilar penting dalam demokrasi.


Liputan: (Pemimpin Umum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *